
18–19 November 2025 | Rayz Hotel UMM, Kecamatan Dau
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Manajemen Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi Tenaga Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak pada 18–19 November 2025, bertempat di Rayz Hotel UMM, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kegiatan ini diikuti oleh para konselor dari berbagai unsur, meliputi perwakilan kecamatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), DPD LDII bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK) sekaligus Wanita LDII, Wanita Hindu Dharma (WHD), serta Wanita Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW). Kehadiran lintas organisasi dan lintas agama tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat layanan perlindungan yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada korban.

Hari Pertama – 18 November 2025
Acara dibuka oleh Kepala Dinas DP3A Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti Wibowo, yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas konselor sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus kekerasan.
Rangkaian materi hari pertama meliputi:
1. Evi Maria, S.ST – Bidang Pelayanan Kesehatan
Materi: Akses Layanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pemateri memaparkan alur layanan kesehatan serta mekanisme penanganan medis bagi korban kekerasan di Kabupaten Malang.
2. Nurul Sri Utami, S.Pd., M.M. – Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan
Materi menitikberatkan pada peran sekolah dalam deteksi dini, pencegahan, dan respon cepat terhadap kasus kekerasan pada anak.
3. Retno Damayanti – Dinas Sosial Kabupaten Malang
Materi: Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Alternatif bagi Anak Korban Kekerasan
Pembahasan mencakup layanan pemulihan, penyediaan shelter, hingga akses bantuan sosial bagi korban.
4. dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Sp.FM.
Materi: Prosedur Pelayanan Terpadu Forensik Klinik
Disampaikan pentingnya pemeriksaan forensik klinik dan pendokumentasian medis sebagai bagian dari pembuktian kasus hukum.

Hari Kedua – 19 November 2025
Kegiatan dilanjutkan dengan materi lanjutan untuk memperkuat strategi pendampingan bagi konselor:
1. Dian Sudiono Putri, M.Psi., Psikolog – Ketua Psikolog Lentera
Materi: Teknik Pendekatan Persuasif & Emosional pada Perempuan dan Anak
Menekankan peran empati, teknik komunikasi, serta dukungan psikologis untuk pemulihan korban.
2. Tri Eva Oktaviani – Surabaya Post
Materi: Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak
Mengulas hak korban, pendampingan litigasi, dan payung hukum yang melindungi korban kekerasan.
3. Ulfi Atka Ariarti, S.Psi.
Materi: Dari Layanan ke Perlindungan
Menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dan keberlanjutan layanan hingga perlindungan jangka panjang.

FGD dan Penutupan
Menjelang penutupan, peserta mengikuti Forum Group Discussion (FGD) untuk merumuskan strategi penanganan kasus kekerasan yang lebih terpadu. Diskusi meliputi berbagi pengalaman lapangan, hambatan teknis, serta penyusunan rekomendasi peningkatan kualitas layanan.
Dalam FGD tersebut, DPD LDII Kabupaten Malang berhasil meraih Juara 1, menunjukkan kontribusi aktif dan kompetensi kuat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
Acara resmi ditutup oleh Anggi Pramuningtyas, S.Psi., M.M, Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Malang.

DPD LDII Kabupaten Malang Berita Terkini Ormas LDII Kabupaten Malang