Kabupaten Malang, 20 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bekerja sama dengan DPD LDII Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan 4 Pilar kepada komponen DPD LDII Kabupaten Malang dan Santri PPPM Roudlotul Jannah yang di laksanakan di Aula PPPM Roudlotul Jannah Gondanglegi Malang.
Peserta yang hadir dari Pengurus DPD ,PC dan PAC LDII se-kabupaten Malang sebanyak 300 peserta di tambah santri PPPM Roudlotul Jannah Gondanglegi Malang 200 santri .Dalam sambutannya Kasi Intel Kajari Bp. DEDDY AGUS OKTAVIANTO, SH.MH yg juga ketua Pakem Kabupaten Malang merasa senang dan bangga bisa bersilturahim dengan warga LDII yang penuh keramahan.
Beliau sangat yakin bila warga LDII pasti NKRI Harga Mati dan tidak ada yang terlibat dengan Radikalisme. Kegiatan Jaksa masuk Pesantren pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Malang baru di awali di Ponpes Roudlotul Jannah binaan DPD LDII Kabupaten Malang ini, Beliau berharap kegiatan seperti ini bisa di laksanakan secara berkesinambungan dan di laksanakan oleh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Malang.
Ketua DPD LDII Kabupaten Malang Drs. H.Harijanto dalam sambutannya menerangkan Pentingnya Penyuluhan Hukum ini , agar seluruh komponen LDII Kabupaten Malang bisa tetep melek hukum dan sadar hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa . terutama bagi santri di lingkungan pesantren pengetahuan hukum dan kesadaran hukum sangat di perlukan untuk menanggulangi pengaruh bahaya narkoba dan radikalisme di lingungan Pesantren.
Pemaparan wawasan kebangsaan disampaikan oleh Bp Indra dari Bidang seksi intelejen diantaranya penjelan 4 pilar yaitu Pancasila, UUD45, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dilanjutkan materi tentang upaya menghindari radikalisme. Acara ditutup doa oleh Pengasuh Pondok Bpk KH.Amir Mahmud.