Sejak berabad-abad seringkali didengar tentang perintah berqurban, bahkan pernah dicontohkan oleh salah seorang Nabi yakni Nabi Ibrahim AS yang menyembelih anaknya Nabi Ismail AS. Ringkas cerita, Nabi Ibrahim mendapat wahyu dari Alloh lewat mimpinya kemudian menceritakan mimpi itu pada anaknya, karena keridhoan Nabi Ismail itulah akhirnya dia rela disembelih dan ternyata oleh Alloh dirubah wujud menjadi kambing gibas.
Perintah tersebut terdapat di dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar : 2, menjelaskan bahwa, “Sholatlah kalian pada hari Raya Qurban dan menyembelihlah hewan qurban, dengan semata-mata mengharap ridho kami Alloh”. Dalam suatu hadistpun Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa saja yang mampu untuk menyembelih hewan qurban namun dia tidak mau menyembelih maka janganlah dekat-dekat pada tempat sholatku (HR: Ibnu Majah Fii Kitaabil Adzoochi, Chasan).
Lalu kemudian timbul suatu pertanyaan lagi, “Hewan seperti apakah dan bagaimanakah yang sesuai untuk disembelih, yang tidak boleh disembelih, serta bagaimanakah tata cara atau adab menyembelih hewan qurban???”.
Adapun hewan yang diperbolehkan untuk disembelih yaitu hewan musinnah, alias hewan yang berusia diatas 1 tahun khusus kambing, namun jika kesulitan mendapatkannya bisa diganti dengan kambing gibas usia 6 bulan tidak lebih dari 1 tahun (HR: Muslim Fii Kitaabil Adzoochi). Syarat lainnya yakni gemuk, bertanduk, dan tidak digunakan untuk membuahi (HR: Ibnu Majah Fii Kitaabil Adzoochi, Syochih).
Sedangkan hewan yang tidak boleh disembelih yakni sungguh-sungguh keadaan buta, sungguh-sungguh keadaan sakit, sungguh-sungguh pincang, yang tidak memiliki sum-sum alias pecah kakinya (HR: Abu Daud Kitaabul Dzoochaayaa, Syochih), kemudian yang putus tanduk dan telinganya (HR: At-Tirmidzi Kitaabul Adzoochi, serta tidak boleh memiliki telinga yang sobek ataupun lubang bagian depan dan belakangnya (HR: Ahmad Fil Musnad).
Waktu yang sesuai untuk menyembelih hewan qurban ialah setelah sholat Ied dan bisa juga sampai 2 hari setelah hari raya qurban barulah dikatakan sempurna ibadah Qurbannya dan dia mendapatkan sunnahnya orang-orang islam, namun jika sebelum sholat Ied maka belum dikatakan Qurban, melainkan hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri (HR: Al-Bukhori dan HR: Malik)
Adab ataupun tata cara qurban yakni tajamkanlah pisau yang digunakan untuk menyembelih namun jangan dihadapan hewan sembelihan, serta jangan menyembelih dihadapan hewan qurban yang lain. Ketika akan menyembelih ucapakanlah lafadz “Bismillah Alloohu Akbar”, lalu letakkan kaki diatas lambung hewan qurban, setelah disembelih peristirahatkan dulu hingga benar-benar tidak bergerak (HR: Muslim dan HR: Al-Bukhori).
sumber : http://ldiisurabaya.org/selamat-hari-raya-idul-adha-1432-h/
Meskipun harga jual hewan qurban baik kambing atau sapi semakin naik, tak mengurangi untuk berkurban yang baik sesuai syarat sah untuk qurban, semoga banyak yang dapat merasakan bahagia mendapatkan qurban